- Berdasarkan surat Kepala Cabang PT ASKES No. 15/1120/04.1 Tanggal 08 April 2011, pelayanan kesehatan (Konsultasi medis, pengobatan, pemberian surat rujukan dll) bagi Peserta ASKES dilayani oleh DOKTER KELUARGA sesuai domisili peserta dan keluarga yang ditetapkan oleh PT ASKES.
- Mulai BULAN APRIL 2011, Pelayanan peserta ASKES di PUSKESMAS diberlakukan sama dengan pasien lain, dengan kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Informasi lebih lanjut, dipersilakan untuk menghubungi PT ASKES.
- Terimakasih atas kerjasamanya selama ini.
Selasa, 19 April 2011
PENGUMUMAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar