Minggu, 20 Maret 2011

Integrasi Program Kesehatan Jiwa dengan Program Puskesmas di Kebumen 3 (Pengantar)

Bahwa tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Sedangkan kesehatan dalam hal ini didefinisikan sebagai suatu keadaan yang bukan hanya sekedar bebas dari suatu penyakit, cacat dan kelemahan, tapi lebih dari pada itu benar-benar merupakan suatu kondisi yang positif dari kesejahteraan fisik, mental dan social yang memungkinkan seseorang untuk hidup produktif.
Sebagai dampak dari hasil pembangunan nasional terjadi peningkatan pendapatan, pendidikan dan social masyarakat. Hal ini cendrung menimbulkan pergeseran pola penyakit di masyarakat dari kelompok penyakit menular ke kelompok penyakit tidak menular termasuk salah satunya adalah gangguan jiwa.
Pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dapat menimbulkan berbagai masalah psiko-sosial yang mempengaruhi taraf kesehatan jiwa masyarakat. Juga dengan adanya penyebaran dan imigrasi penduduk yang timpang terutama urbanisasi, perubahan social yang cepat, pergeseran nilai-nilai hidup, teknologi informasi yang pesat dan gaya hidup yang merusak kesehatan seperti merokok, minum munuman beralkohol dan penyalah-gunaan obat akan berdampak pada perkembangan mental penduduk. Adanya persaingan global dibidang ekonomi dimana tidak semua orang mampu mengikuti perkembangan tersebut akan berdampak pada kondisi kesehatan jiwa seseorang seperti stres, cemas, rendah diri, perasaan tidak berguna dan gangguan mental lainnya. Oleh karena itu perlu dikembangkan upaya kesehatan jiwa dalam upaya untuk membantu mengatasi masalah kesehatan jiwa masyarakat.
Upaya Kesehatan Jiwa di Puskesmas telah mulai dikembangkan sejak lama baik secara khusus maupun terintegrasi dengan kegiatan pokok Puskesmas lainnya, dengan kegiatan sesuai Pedoman Kerja Puskesmas adalah sbb :
  1. Pengenalan Dini Kasus Gangguan Jiwa (Early Detection), meliputi : Gangguan Psikosis, Gangguan Kecemasan, Gangguan Depresi, Retardasi Mental, Gangguan Psikosomatik atau Psikofiologik, Gangguan Penggunaan Zat, Gangguan pada Anak dan Remaja (Gangguan tingkah laku, Gangguan pemusatan perhatian / sindom hiperkinetik, Gangguan perkembangan spesifik) dan Epilepsi.
  2. Memberikan upaya pertolongan pertama pada kasus-kasus gangguan Jiwa (Primary Treatment).
  3. Kegiatan rujukan yang memadai (Adequate referral).
  4. Melaksanakan terapi lanjutan (follow up) terhadap kasus jiwa yang sudah selesai perawatan di RSJ untuk meringankan beban pasien.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa, sesuai Pedoman Kerja Puskesmas diharapkan petugas Puskesmas dapat :
  1. Menangani gangguan jiwa baik yang akut maupun yang kronis yang dapat terjadi pada setiap manusia maupun kelompok masyarakat hingga dapat menurunkan angka kesakitan akibat gangguan jiwa.
  2. Menangani gangguan jiwa dari setiap kelompok umur mulai dari anak, remaja, dewasa dan usia lanjut dengan memanfaatkan azas-azas kesehatan jiwa.
  3. Menilai lebih sensitive dan waspada terhadap kemungkinan keterlibatan emosional pada keluhan-keluhan atau gejala yang ditujukkan pasien sewaktu berobat.
  4. Memberikan penyuluhan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan azas dasar kesehatan jiwa dalam kehidupannya.
Walaupun Upaya Kesehatan Jiwa telah dikembangkan sejak lama, namun dalam perjalanannya belum mampu melaksanakan kegiatan secara optimal mengingat keterbatasan sarana, obat-obatan jiwa yang tersedia dan kemampuan petugas Puskesmas.Untuk itulah kemudian perlunya implementasi upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya di Puskesmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar