Tampilkan postingan dengan label Kontrak Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontrak Pelayanan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2011

Integrasi Program Kesehatan Jiwa dengan Program Puskesmas di Kebumen 3 (Pengantar)

Bahwa tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Sedangkan kesehatan dalam hal ini didefinisikan sebagai suatu keadaan yang bukan hanya sekedar bebas dari suatu penyakit, cacat dan kelemahan, tapi lebih dari pada itu benar-benar merupakan suatu kondisi yang positif dari kesejahteraan fisik, mental dan social yang memungkinkan seseorang untuk hidup produktif.
Sebagai dampak dari hasil pembangunan nasional terjadi peningkatan pendapatan, pendidikan dan social masyarakat. Hal ini cendrung menimbulkan pergeseran pola penyakit di masyarakat dari kelompok penyakit menular ke kelompok penyakit tidak menular termasuk salah satunya adalah gangguan jiwa.
Pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dapat menimbulkan berbagai masalah psiko-sosial yang mempengaruhi taraf kesehatan jiwa masyarakat. Juga dengan adanya penyebaran dan imigrasi penduduk yang timpang terutama urbanisasi, perubahan social yang cepat, pergeseran nilai-nilai hidup, teknologi informasi yang pesat dan gaya hidup yang merusak kesehatan seperti merokok, minum munuman beralkohol dan penyalah-gunaan obat akan berdampak pada perkembangan mental penduduk. Adanya persaingan global dibidang ekonomi dimana tidak semua orang mampu mengikuti perkembangan tersebut akan berdampak pada kondisi kesehatan jiwa seseorang seperti stres, cemas, rendah diri, perasaan tidak berguna dan gangguan mental lainnya. Oleh karena itu perlu dikembangkan upaya kesehatan jiwa dalam upaya untuk membantu mengatasi masalah kesehatan jiwa masyarakat.
Upaya Kesehatan Jiwa di Puskesmas telah mulai dikembangkan sejak lama baik secara khusus maupun terintegrasi dengan kegiatan pokok Puskesmas lainnya, dengan kegiatan sesuai Pedoman Kerja Puskesmas adalah sbb :
  1. Pengenalan Dini Kasus Gangguan Jiwa (Early Detection), meliputi : Gangguan Psikosis, Gangguan Kecemasan, Gangguan Depresi, Retardasi Mental, Gangguan Psikosomatik atau Psikofiologik, Gangguan Penggunaan Zat, Gangguan pada Anak dan Remaja (Gangguan tingkah laku, Gangguan pemusatan perhatian / sindom hiperkinetik, Gangguan perkembangan spesifik) dan Epilepsi.
  2. Memberikan upaya pertolongan pertama pada kasus-kasus gangguan Jiwa (Primary Treatment).
  3. Kegiatan rujukan yang memadai (Adequate referral).
  4. Melaksanakan terapi lanjutan (follow up) terhadap kasus jiwa yang sudah selesai perawatan di RSJ untuk meringankan beban pasien.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa, sesuai Pedoman Kerja Puskesmas diharapkan petugas Puskesmas dapat :
  1. Menangani gangguan jiwa baik yang akut maupun yang kronis yang dapat terjadi pada setiap manusia maupun kelompok masyarakat hingga dapat menurunkan angka kesakitan akibat gangguan jiwa.
  2. Menangani gangguan jiwa dari setiap kelompok umur mulai dari anak, remaja, dewasa dan usia lanjut dengan memanfaatkan azas-azas kesehatan jiwa.
  3. Menilai lebih sensitive dan waspada terhadap kemungkinan keterlibatan emosional pada keluhan-keluhan atau gejala yang ditujukkan pasien sewaktu berobat.
  4. Memberikan penyuluhan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan azas dasar kesehatan jiwa dalam kehidupannya.
Walaupun Upaya Kesehatan Jiwa telah dikembangkan sejak lama, namun dalam perjalanannya belum mampu melaksanakan kegiatan secara optimal mengingat keterbatasan sarana, obat-obatan jiwa yang tersedia dan kemampuan petugas Puskesmas.Untuk itulah kemudian perlunya implementasi upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya di Puskesmas.

Integrasi Program Kesehatan Jiwa dengan Program Puskesmas di Kebumen 3

PROGRAM PUSKESMAS
SASARAN
TUGAS TERINTEGRASI
RINCIAN KEGIATAN
TENAGA PELAKSANA
1. KIA
Bumil, Bufas
Promotif-Preventif
Penyuluhan tentang :
  • Cara menyusukan bayi dengan kasih saying,
  • Hindari stress/depresi selama kehamilan,
  • Persiapan melahirkan secara mantap termasuk persiapan mental,
  • Pendidikan perkembangan anak secara mental health.
  • Dokter
  • Bidan
  • Perawat
  • Kader
2. KB
Individu dan Keluarga
Promotif-Preventif
Penyuluhan agar tercipta keluarga yang bahagia dan sejahtera
  • Dokter
  • Bidan
  • Perawat
  • Kader
3. GIZI
Individu dan Keluarga
Promotif-Preventif
Penyuluhan tentang Gizi makanan, penggunaan dan manfaat garam berjodium untuk mencegah gangguan mental pada anak.
  • Dokter
  • Ahli Gizi
  • Perawat
  • Kader
4. Kesling
Klp. Masyarakat dan lingkungan
Promotif-Preventif
Penyuluhan cara hidup sehat secara mental health
  • Dokter
  • Tenaga Kesling
  • Perawat
5. P2M
Klp. masyarakat
Promotif-Preventif
Penyuluhan tentang bahwa penyakit jiwa bukan penyakit menular dan dapat disembuhkan
  • Dokter
  • Perawat
6. PKM
Keluarga, Klp. Masyarakat
Promotif-Preventif
Penyuluhan tentang pentingnya orang tua dalam keluarga; nciptakan hubungan dan komunikasi yang baik dalam keluarga dan masyarakat.
  • Dokter
  • Perawat
  • Kader
7. Pengobatan
Individu, Keluarga
Kuratif-Rehabilitatif
Memberikan penjelasan bahwa pasien jiwa diharapkan secara teratur
  • Dokter
  • Perawat
8. PHN
Keluarga, masyarakat
Promotif, Peventif, Rhabilitatif
Penyuluhan tentang kesehatan jiwa; kunjungan rumah pasien psikotik
  • Perawat
  • Kader
9. UKS
Murid, Guru, orang tua murid
Promotif-Peventif-Rehabilitatif
Penyuluhan kes jiwa; deteksi dini gangguan/kesulitan belajar; gangguan perkembangan; merujuk ke RSJ ada dicurigai kelainan jiwa.
  • Dokter
  • Perawat
  • Guru UKS
  • Dokter kecil
10. Kes. Gigi/Mulut
Individu, keluarga
Prevetif-Kuratif
Pemeriksaan dan pengobatan gigi pasien gangguan jiwa karena mereka sering tidak mengurus kebersihan gigi;
  • Dokter Gigi
  • Perawat Gigi
  • Kader
11. Kes. Lansia
Individu, keluarga, masyarakat
Preventif-Kuratif- Rujukan
Penyuluhan Kes. Jiwa usia lanjut; Pengobatan pasien jiwa usia lanjut; Rujukan pasien jiwa usia lanjut ke RSJ.
  • Dokter
  • Perawat
  • Kader
12. Kesehatan Olah Raga
Individu, masyarakat
Promotif-Preventif
Penyuluhan pentingnya olah raga bagi kesehatan mental; Peragaan olah raga kesegaran jasmani.
  • Dokter
  • Perawat
  • Kader

Minggu, 06 Februari 2011

Jadwal Pelayanan Posyandu di Puskesmas Kebumen 3







NO DESA/KEL POSYANDU JADWAL PENANGGUNG
JAWAB*)
1 KUTOSARI KANTIL + TANJUNG SABTU II ENDAH MINARNI


MELATI + FLAMBOYAN SABTU III


ANGGREK + MAWAR SABTU IV





2 KEBUMEN GARUDA + DUKUH KAMIS I PRESTI SULASIH


RAHAYU + DELIMA SABTU I


CEMPAKA + TELASIH KAMIS II


MANGGAR SELASA III





3 BUMIREJO GN.MUJIL I + II + KRANGGAN SENIN I HARYANI


PRUMPUNG + KESREN SENIN II


KEMITIR SELASA II


WONOYOSO RABU I





4 KARANGSARI KLEPUBENER + MEGAPERMAI SELASA I SALBIYAH


KARANGASEM + AMPEL RABU II


KEWANGEN + KESAMBI RABU III





5 GEMEKSEKTI PRAJAMUKTI + TANGKIL JUM'AT I LESTARI AZIZ


WATUBARUT I + II + SUMELANG SENIN III


TANURAKSAN II + TEGONG KAMIS III


TANURAKSAN I KAMIS IV





6 JEMUR KEDUNGKRACAK SELASA IV YANIK ERMAWATI


CLOWOK + SOKAWERA RABU IV


(* Penanggungjawab adalah Bidan pembina desa

Jumat, 04 Februari 2011

Hak Pengguna Layanan Puskesmas Kebumen 3

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Kebumen III
  2. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
  3. Mendapatkan informasi, atas:
  • Penyakit yang diderita
  • Tindakan medis yang akan dilakukan
  • Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan medis dan cara meangatasinya atau alternative lainnya
  • Perkiraan biaya pelayanan
  1. Meminta konsultasi kesehatan
  2. Menyetujui atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, KECUALI untuk kasus-kasus KLB (Kejadian Luar Biasa) atau kasus yang dapat membahayakan masyarakat.

Kamis, 03 Februari 2011

Penyampaian Keluhan, Kritik dan Saran untuk Puskesmas Kebumen 3

Apabila terjadi keluhan karena pelayanan yang kurang memuaskan dapat disalurkan melalui:
  • Kotak Saran Puskesmas Kebumen III
  • Telpon Puskesmas Kebumen III pada Jam Kerja di line 0287-382898
  • Buku Tamu Website Puskesmas Kebumen III: 
  • Kepala Puskesmas Kebumen III: 08112606529
  • Ka. Sub Bag Tata Usaha Puskesmas Kebumen III:081327232678
Pengguna layanan akan mendapatkan jawaban resmi atas keluhan yang diajukan paling lambat 2 (dua) hari sejak keluhan diterima oleh petugas.

Standar Alur Pelayanan Rawat Jalan di Puskesmas Kebumen 3

  • Pasien datang, melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan membayar retribusi sesuai ketentuan tarif. Pasien dilayani berdasarkan urut nomor pendaftaran.
  • Menuju poli untuk dilakukan pemeriksaan, anamnesa, tindakan medis dan konseling.
  • Mengambil obat dan membayar jasa tindakan medis.
  • Jika diperlukan diagnose lanjut, menuju laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lab atau konseling gizi, klinik sanitasi.
  • Pasien mengambil hasil pemeriksaan atau surat rujukan (jika diperlukan). Pengambilan surat rujukan bagi pasien umum bertempat di poli dan bagi peserta ASKES, JAMKESMAS, JAMKESDA dan pemegang SKTM bertempat di ruang Tata Usaha.

Standar Waktu Pelayanan Rawat Jalan di Puskesmas Kebumen 3

Waktu Pelayanan
  • Senin-Kamis : 07.30-12.00 WIB
  • Jum’at : 07.30-10.00 WIB
  • Sabtu : 07.30-12.00 WIB
 Jadwal Pelayanan
  • Poli Umum Puskesmas: Setiap hari kerja
  • Poli Gigi: Setiap hari kerja
  • Poli MTBS: Setiap hari kerja
  • Poli Setda: Selasa dan Jum'at
  • Poli Pasar Tumenggungan: Setiap hari kerja
  • Pustu Karangsari: Senin dan Kamis
  • UKS/UKGS: Terlampir
  • Posyandu: Terlampir

Lama layanan tiap orang di poli 
  • Loket Pendaftaran : 03-05 menit
  • Poli Umum : 05-30 menit
  • Poli gigi : o5-30 menit
  • Poli KIA : 10-60 menit
  • Laboratorium : 10-60 menit

Visi-Misi Puskesmas Kebumen 3

Visi
Menuju masyarakat sehat dan mandiri di Wilayah Kerja Puskesmas Kebumen III melalui tatakelola pelayanan yang baik

Misi
  • Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Kebumen III
  • Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kebumen III
  • Memelihara dan meningkatkan mutu manajemen, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di wilayah kerja Puskesmas Kebumen III
  • Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya di wilayah kerja Puskesmas Kebumen III
Slogan
Membangun citra pelayanan yang menyenangkan, bersama masyarakat membangun kemandirian

Senin, 11 Februari 2002

Apa itu Dokumen Kontrak Pelayanan atau Citizen’s Charter

Citizen’s Charter diperkenalkan pertama kali di Inggris pada jaman Perdana Menteri Margareth Thatcher[3]. Pada awalnya merupakan sebuah dokumen yang di dalamnya disebutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat baik dari dalam diri providers maupun bagi customers. Kemudian dalam perkembangannya, dalam dokumen tersebut disebutkan pula sanksi-sanksi terhadap pelanggaran apabila salah satu pihak tidak mampu menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Citizen’s Charter tersebut. Kemudian seiring dengan konsep dan teori dalam Manajemen Strategis, dalam Citizen’s Charter disebutkan pula visi dan misi organisasi penyelenggara pelayanan dan juga visi dan misi pelayanan organisasi tersebut[4].
Istilah Citizen’s Charter pada awalnya ditujukan untuk pengguna jasa atau clien saja (customers atau client), bukan untuk seluruh warga negara (citizen). Namun, istilah yang salah kaprah ini ditujukan tetap untuk seluruh masyarakat sebagai pengguna jasa. Citizen’s Charter sering juga disebut sebagai customer’s charter, client’s charter atau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai Kontrak Pelayanan atau Piagam Pelayanan[5]. 
 
Citizen’s Charter atau Kontrak Pelayanan adalah hasil kesepakatan antara setidaknya dua pihak, penyelenggara dan pengguna pelayanan tentang praktek pelayanan yang akan diwujudkan[6]. Citizen’s Charter adalah suatu pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berbeda dengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan  sebagai acuan utama dari praktik  penyelenggaraan pelayanan, Citizen’s Charter menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai unsur yang paling penting. Untuk mencapai maksud tersebut, Citizen’s Charter mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya untuk menyepakati  jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta stakeholders. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktek penyelenggaraan pelayanan publik[7].

Tujuan adanya Citizen’s Charter:
  1. Untuk memberikan kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur dan cara pelayanan.
  2. Untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan.
  3. Untuk mempermudah  pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktek penyelenggaraan pelayanan.
  4. Untuk mempermudah manajemen pelayanan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan.
  5. Untuk membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan aspirasi pengguna layanan dan stakeholder lainnya.
Unsur pokok dalam Citizen’s Charter


Ada 5 unsur pokok yang tercantum dalam Citizen’s Charter yaitu[8]:
1. Visi dan Misi Pelayanan
Yang termuat di sini adalah rumusan tentang sejauhmana organisasi pelayanan publik telah merujuk pada prinsip-prinsip kepastian pelayanan. Harus diingat bahwa visi dan misi pelayanan tidak hanya dipahami sebagai slogan atau motto, tetapi harus diaktualisasikan ke dalam tindakan konkret. Visi dan misi harus menjadi bagian dari budaya pelayanan yang tercermin di dalam cara pemberian layanan.
2. Standar Pelayanan
Berisi tentang penjelasan tentang apa, mengapa, dan bagaimana upaya yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Standar pelayanan memuat norma-norma pelayanan yang akan diterima oleh pengguna layanan. Dalam hal ini, standar pelayanan akan memuat standar perlakuan terhadap pengguna, standar kualitas produk (output) yang diperoleh masyarakat, dan standar informasi yang dapat diakses oleh pengguna layanan.
3. Alur Pelayanan
Berisi penjelasan tentang unit/bagian yang harus dilalui bila akan mengurus sesuatu atau menghendaki pelayanan dari organisasi publik tertentu. Alur pelayanan harus menjelaskan berbagai fungsi dan tugas unit-unit dalam kantor pelayanan sehingga kesalahpahaman antara penyedia dan pengguna jasa pelayanan dapat dikurangi. Bagan dari alur pelayanan perlu ditempatkan di tempat strategis agar mudah dilihat pengguna layanan. Alangkah baiknya kalau bagan itu didesain secara menarik dengan bahasa yang sederhana dan gambar-gambar yang memudahkan pemahaman pengguna pelayanan.
4. Unit atau Bagian Pengaduan Masyarakat
Yang dimaksud adalah satuan, unit atau bagian yang berfungsi menerima segala bentuk pengaduan masyarakat. Satuan ini wajib merespon dengan baik semua jenis pangaduan, menjamin adanya keseriusan dari penyedia layanan untuk menanggapi keluhan dan masukan. Juga berperan untuk mengevaluasi sistem pelayanan yang ada. Salah satu peran penting dari unit pengaduan masyarakat adalah dalam riset dan pengembangan pelayanan.
5. Survey Pengguna Layanan
Di Indonesia, survey pengguna layanan kebanyakan masih terbatas pada perusahaan swasta dalam bentuk survey pelanggan (customers survey). Kontrak pelayanan mengharuskan dilakukannya survey pengguna layanan bagi organisasi public. Tujuannya adalah untuk mengetahui aspirasi, harapan, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hasil survey digunakan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan pelayanan publik di masa mendatang sesuai harapan masyarakat. Yang diharapkan dari adanya survei pengguna layanan ini adalah adanya hubungan baik dan tingkat kepercayaan pengguna terhadap penyedia layanan.  
 
Dalam Citizen’s Charter, perubahan kontrak merupakan hasil dari interaksi yang sangat intens dan dinamis diantara customers dan providers. Kontrak menggambarkan keseimbangan antara tingginya aspirasi dengan kapasitas birokrasi untuk melakukannya. Oleh karena itu, perlu diidentifikasi kelompok pengguna (user group) atau pemangku kepentingan. Warga seringkali mempunyai tuntutan dan ekspektasi yang tinggi terhadap pelayanan. Karena pelayanan yang  ada selama ini bersifat highly rule driven dan sangat terkendala dengan prosedur seperti yang telah disampaikan di atas. Dan juga terkendala dengan kapasitas dan kualitas SDM aparatur.

Penutup
Pelaksanaan Citizen’s Charter tidak semulus seperti dalam teori. Tetapi, menghadapi beberapa kendala. Diantaranya, budaya dan etika pelayanan masih sangat lemah, posisi tawar pengguna terlalu lemah ketika berhadapan dengan penyelenggara karena masyarakat kurang well inform sehingga mempersulit partisipasi masyarakat. Selain itu, regulasi, Perda dan prosedur seringkali tidak futuristik. Dan prosedur pun terkadang banyak digunakan sebagai alat untuk mengontrol perilaku warga. Distribusi kewenangan untuk mengatur proses pelayanan terkadang juga masih rancu, terkadang terjadi pula tumpang tindih antara pelayanan yang seharusnya diberikan di kantor kecamatan atau kabupaten dan sebagainya. 

Sumber: Tulisan Ria Veriani